Disperindag Jabar Tarik Produk Tak Layak Edar di Salah Satu Supermall Terkenal

Dec 19, 2023 16:00 · 10 bulan lalu
 58
Disperindag Jabar Tarik Produk Tak Layak Edar di Salah Satu Supermall Terkenal
INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat menggelontorkan Anggara hingga Rp15 miliar guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas pokok masyarakat pada 2024 mendatang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengatakan angka tersebut dipersiapkan Disperindag Jabar untuk subsidi mengintervensi bila terjadi kenaikan harga pada komoditas pokok

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat menggelontorkan Anggara hingga Rp15 miliar guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas pokok masyarakat pada 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengatakan angka tersebut dipersiapkan Disperindag Jabar untuk subsidi mengintervensi bila terjadi kenaikan harga pada komoditas pokok sehingga diharapkan daya beli masyarakat dapat terkendali.

"Tahun depan disiapkan Rp15 miliar untuk intervensi harga tersebut," kata Noneng kepada wartawan usai melakukan monitoring dalam pengawasan terpadu di salah satu mall Kota Bandung, Senin (18/12/2023).

Noneng menegaskan Disperindag Jabar secara rutin melakukan pengawasan terkait harga di 27 pasar yang ada di kota/kabupaten. Sedangkan, hasil tersebut langsung disampaikan setiap pekan ke Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu tindaklanjutnya misalnya  dengan adanya operasi pasar di Cirebon dan Kota Tasikmalaya baru-baru ini, yang merupakan bagian dari pengendalian inflasi pada komoditas beras, minyak goreng, gula pasir dan cabai.

Meskipun demikian, kata Noneng, sejauh ini diakuinya sudah ada perbaikan harga pada komoditas beras dan cabai.

"Harga cabai sudah menurun, Rp70 ribu yang asalnya sampai Rp100 ribu. Walaupun masih tinggi. kemudian gula pasir dan minyak goreng. Minggu ini ada panen, mudah-mudahan akan menurunkan harga cabai," ungkapnya 

Sementara itu, dalam kegiatan monitoring dalam pengawasan terpadu di salah satu mall Kota Bandung, Disperindag Jabar menemukan delapan produk tidak layak edarm

Noneng mengungkapkan, delapan produk tersebut yakni makanan dan elektronik yang dinilai tidak memenuhi standar aturan regulasi yang ditetapkan.

"Ada beberapa temuan, contohnya produk makanan tidak ada label berbahasa Indonesia, elektronik tidak memakai label SNI," katanya

Dia menegaskan delapan produk tersebut langsung ditarik agar tidak lagi diedarkan, serta supermarket yang menjual dan pemilik barang akan dikenakan surat teguran, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Ini sudah dikomunikasikan dengan pengelola supermarket dan ditarik. Tolong dikomunikasikan dengan pemilik produk," tegasnya

Noneng juga mengatakan bila masyarakat menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Bisa dilaporkan. Kita punya BPSK. Ada di 17 tempat di Jawa Barat. Bisa juga langsung ke Disperindag Jabar," ujarnya

Selain itu, saat ini Disperindag Jabar telah melakukan penyisiran di sentra penjualan parsel guna meminimalisir peredaran produk makanan kadaluarsa agar jangan sampai jatuh ke tangan konsumen.

"Lagi berjalan sekarang, kita takut ada produk kadaluarsa. Tapi sampai saat ini belum ada laporan," pungkasnya