Simak! Syarat Mendapatkan Bantuan PMK Bagi Peternak

Nov 13, 2022 10:42 · 2 tahun lalu
 73
Simak! Syarat Mendapatkan Bantuan PMK Bagi Peternak
Peternak Sapi /Nuansa Online

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kompensasi & Bantuan dalam keadaan tertentu Darurat PMK, di mana pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor yang berlaku bagi ternak yang mati atau dipotong paksa karena PMK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, lanjut Sofyan, salah satunya adalah bantuan tersebut dikhususkan bagi peternak kecil dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi, dengan total maksimal 5 ternak yang terdampak PMK. Kemudian, mengisi formulir yang telah disediakan, serta mengumpulkan data yang menunjukkan bahwa ternak tersebut benar-benar mati karena dampak PMK.

“Pertama harus ada laporan dari yang bersangkutan ke Dinas, yang kedua dilakukan verifikasi harus ada pernyataan bahwa ternak itu benar-benar pemilik peternak itu, dinyatakan oleh kepala desa dan dinyatakan oleh kepala desa dan petugas kami bahwa ternak itu mati karena PMK, dinyatakan juga oleh dokter hewan yang berwenang bahwa itu bener-bener sakitnya oleh PMK,” kata Kepala Diskanak Garut Sofyan Yani, Senin (14/11/2022)

Salah seorang peternak yang mendapatkan bantuan dana kerohiman Ali Abdurrohman (47) dari Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memberikan bantuan bagi para peternak yang terdampak PMK.

Ali mengungkapkan, sebelumnya ia memiliki 5 ekor ternak sapi perah yang pada akhirnya seluruh sapi perah miliknya terdampak PMK, dan satu di antaranya mati. Ia berharap, ke depannya akan ada perhatian dari pemerintah daerah berupa program untuk membangkitkan perekonomian para peternak di Kabupaten Garut.

“Kalau harapan ke depannya ya tentu saja saya mengharap dari pemerintah untuk meningkatkan lagi usaha sapi perah saya berupa apa saja, program apa saja yang penting ada perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan ekonomi saya,” ujarnya. 

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– memastikan penanganan terhadap infeksi virus PMK di Jabar dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi.

“Masyarakat Jabar tetap tenang, penanganan PMK hewan di Jabar tertangani dengan baik menjelang Iduladha bulan depan, jangan khawatir,” kata Kang Emil.

Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Jabar dilakukan tiga tahap yakni suntikan pertama, kedua, dan booster.

“Sama seperti vaksinasi COVID-19 suntikan pertama, kedua dan booster,” ucap Kang Emil.

Bagi hewan ternak yang sudah diperiksa sehat dan cukup umur, kata Kang Emil, akan diberikan sertifikat yang dipasangkan pada leher hewan. Hal itu menandakan bahwa hewan tersebut sehat dan siap untuk dikonsumsi.

“Semua yang sehat akan dikasih sertifikat yang bisa dicek menggunakan handphone. Jadi nanti di setiap kuping sapi sehat bisa di-scan barcode-nya, menandakan itu siap untuk dilakukan kegiatan khususnya untuk sapi potong,” pungkasnya