TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (APINDO Jabar) keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Jun 5, 2024 13:00 · 5 bulan lalu
 30
TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha
TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha

INFOBAIK I BANDUNG,- Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (APINDO Jabar) keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Program tersebut dinilai memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja dari besaran upahan pekerja.

Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya.

"Pemerintah harus mempertimbangkan lagi karena fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan,"kata Ning kepada wartawan di Bandung, Selasa (4/6/2024)

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial

Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan. 

Artinya, dengan total dana JHT sebesar 460 Trilyun maka terdapat 138 Triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

APINDO Jabar menilai bahwa aturan TAPERA semakin menambah beban, baik

Pengusaha maupun Pekerja. Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung Pengusaha sebesar 18,24% - 19,74% dari upah Pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7% ; Jaminan Kematian 0,3% ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% ; Jaminan Pensiun 2% ; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar

8%.

"APINDO Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA,"pungkasnya