157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR

Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait masalah THR Idulfitri 2026, mulai dari tidak dibayar hingga keterlambatan. Disnakertrans Jabar siapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Mar 12, 2026 14:57 · 7 bulan lalu
157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR
157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THR

INFOBAIK I BANDUNG,- Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Beberapa perusahaan diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan. 

Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat diberikan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 Maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR. Aduan dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan. Teguran berupa nota 1 yang harus diisi dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari.

“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum izin, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau tindakan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, Senin (16/3/2026).

Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.