ASN Tinggalkan Seragam Khaki di Hari Senin, Begini Ketentuan Model Baru
Mulai tahun 2025, seragam khaki yang menjadi ciri khas ASN pada hari Senin tidak lagi digunakan.
INFOBAIK I BANDUNG,– Kabar mengejutkan datang dari dunia Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tahun 2025, seragam khaki yang menjadi ciri khas ASN pada hari Senin tidak lagi digunakan. Perubahan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) pada 8 November 2024.
Dalam surat tersebut, seragam dinas warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.
Seperti yang diketahui warna baju khaki pada pakaian dinas PNS sudah menjadi ciri khas bagi seragam mereka.
Hal ini beralaku bukan hanya bagi PNS namun juga bagi para PPPK.
Dimana aturan tersebut dimuat dalam :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Adapun tujuannya yaitu guna meningkatkan kerapian dan mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja.
Selain itu, dengan menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharaokan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya seperti dikutip TRIBUNPRIANGAN.COM
-PNS
Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi
lingkungan kerja.
-PPPK
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
atau :
1. Hari Senin
- atasan warna putih
- bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jum'at
- bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
- mengikuti protokol perundang-undangan
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.
Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN.
