Begini Reaksi Apindo Jabar Soal Kep Gub UMP 2024

Nov 22, 2023 07:00 · 11 bulan lalu
 37
Begini Reaksi Apindo Jabar Soal Kep Gub UMP 2024
Begini Reaksi Apindo Jabar Soal Kep Gub UMP 2024

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah  menetapkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Menanggapi  terbitnya Keputusan Gubernur tersebut APINDO Jawa Barat mengapresiasi Pj Gubenur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024. 

Berkenaan dengan keinginan buruh tentang aksi demontrasi atau mogok kerja, maka APINDO Jabar menilai hal tersebut merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang 
Ketenagakerjaan. 

"Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun  secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada  produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo,"jelas Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023) malam

Ning mengungkapkan seperti diketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk  menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA. 

"Tentu kami berharap iklim  investasi tetap terjaga dengan baik,"tegasnya 

Ketika ditanya soal pernyataan dari Buruh bahwa dulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat  mencapai 2 digit, maka ia sampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. 

Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.  Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat  modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan  pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka  akan sulit mendapatkan pekerjaan. 

Ning kembali menegaskan bahwa saat ini, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dan dengan didominasinya Jawa  Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang  melakukan relokasi ke provinsi lain. 

"Maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk  saat ini. Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total  pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25%,"jelasnya 

Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya  akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

APINDO Jawa Barat sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan 
yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023, serta mengingat saat ini merupakan tahun politik, 

"Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,"pungkasnya