Daop 2 Bandung Tegaskan Pelempar Kereta Api Bakal Kena Pidana Hingga 20 Tahun Penjara

-PT KAI Daop 2 Bandung mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5) lalu.

Jun 4, 2024 08:00 · 5 bulan lalu
 27
Daop 2 Bandung Tegaskan Pelempar Kereta Api Bakal Kena Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
Daop 2 Bandung Tegaskan Pelempar Kereta Api Bakal Kena Pidana Hingga 20 Tahun Penjara

INFOBAIK I BANDUNG,-PT KAI Daop 2 Bandung mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5) lalu. 

Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 wib. Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

Maager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"kata Ayep kepada wartawan di Bandung, Senin (3/6/2024)

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Ayep mengungkapkan untuk mengantisipasi kejadian terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,”pungkasnya