Bikin Melongo! Ini 3 Nama Terpanjang di Indonesia, Ada yang Tembus 78 Karakter

Fakta unik dari Dukcapil! Tiga nama terpanjang di Indonesia terungkap, salah satunya mencapai 78 karakter. Simak daftar lengkap dan aturan terbaru penulisan nama.

May 30, 2026 18:00 · 4 bulan lalu
Bikin Melongo! Ini 3 Nama Terpanjang di Indonesia, Ada yang Tembus 78 Karakter
Bikin Melongo! Ini 3 Nama Terpanjang di Indonesia, Ada yang Tembus 78 Karakter

INFOBAIK I MEDAN,— Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan budaya dan tradisi penamaan yang unik. Namun, siapa sangka kreativitas dalam memberi nama bisa menghasilkan rangkaian huruf yang luar biasa panjang. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengungkap fakta menarik soal tiga nama terpanjang di Indonesia, bahkan salah satunya mencapai 78 karakter.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut tercatat secara sah sebelum pemerintah menetapkan aturan pembatasan jumlah karakter dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan.

“Semua nama itu terbit sebelum diberlakukannya regulasi batas maksimal karakter dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” ujar Teguhseperti dikutip detikcom 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa jumlah huruf dalam penulisan nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tertib administrasi serta memudahkan pelayanan publik, terutama dalam sistem digital kependudukan.

Daftar 3 Nama Terpanjang di Indonesia Versi Dukcapil

Berikut nama-nama yang tercatat sebagai paling panjang di Indonesia:

Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art

(78 karakter)

Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit

(68 karakter)

Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti

(60 karakter)

Keunikan nama-nama tersebut menjadi bukti bahwa identitas personal di Indonesia kerap dipengaruhi oleh unsur budaya, sejarah, hingga nilai keluarga. Meski kini aturan telah diperketat, nama-nama panjang itu tetap tercatat dan diakui secara resmi karena lahir sebelum regulasi berlaku.

Dukcapil berharap dengan adanya pembatasan karakter, pencatatan nama di masa depan menjadi lebih rapi tanpa menghilangkan makna dan kebebasan berekspresi masyarakat dalam memberi identitas kepada anak-anak mereka.