Cara Daftar Haji Online dan Syaratnya

Jul 10, 2023 10:00 · 1 tahun lalu
 32
Cara Daftar Haji Online dan Syaratnya
Jamaah haji

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Sebelum menunaikan haji, calon jemaah haji perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kementerian Agama (Kemenag). Cara daftar haji dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara daftar haji online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps di App Store atau Google Play Store. Kemudian, calon pendaftar akan diminta untuk membuat akun sebelum melakukan pendaftaran haji.

Adapun prosedur pendaftaran melalui aplikasi Pusaka Kemenag dapat disimak pada ulasan berikut.

8 Cara Daftar Haji Online Via Pusaka Kemenag seperti dikutip detikcom

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu 'login' lalu masukan alamat email dan password-nya

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol 'Simpan Pembaruan Data'

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri

5. Pengguna menekan pilihan pada menu 'Layanan Publik', lalu pilih 'Pendaftaran Haji'

6. Pengguna akan diminta login ke 'Akun Haji'. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu 'Daftar'. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Melalui Pusaka, calon jemaah haji yang sudah mendaftar juga dapat mengecek estimasi keberangkatan haji sesuai dengan nomor porsinya masing-masing. Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota pada saat jemaah mendaftar.

Sementara itu, cara daftar haji secara offline dapat dilakukan melalui Kantor Kemenag. Hal ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Syari'ah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan setoran minimal yang telah ditentukan. Setelahnya, BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH untuk jemaah.

Barulah calon jemaah haji yang bersangkutan bisa datang kantor perwakilan Kemenag kabupaten atau kota (sesuai domisili). Calon jemaah bisa membawa syarat dokumen pendaftaran yang diperlukan.

Syarat Daftar Haji

Ada beberapa syarat bagi calon jemaah yang ingin mendaftar haji. Berikut merupakan syarat untuk daftar haji dan hal-hal yang perlu dipersiapkan:

Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun (pada saat mendaftar)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili maupun bukti identitas lain yang sah
Kartu Keluarga (KK)
Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang putih, sebanyak 10 lembar
Dengan ketentuan foto:
Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
Tidak mengenakan pakaian dinas kerja
Tidak menggunakan kacamata
Minimal 80% tampak wajah
Bagi wanita menggunakan busana muslimah
Gubernur tiap provinsi bisa menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.