Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban

Tidak semua hewan tersebut dapat digunakan sebagai kurban sebab hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, mencapai usia tertentu, dan fisiknya tidak boleh cacat.

Jun 5, 2024 10:00 · 5 bulan lalu
 18
Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban
Ciri Hewan yang Dilarang untuk Kurban

INFOBAIK I BANDUNG ,- Tidak semua hewan tersebut dapat digunakan sebagai kurban sebab hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, mencapai usia tertentu, dan fisiknya tidak boleh cacat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging hewan yang akan dibagikan aman, halal, dan tidak terjangkit penyakit.

Ciri Hewan yang Dilarang untuk Berkurban

Salah satu syarat sah berkurban ialah hewan yang digunakan untuk berkurban tidak mengalami cacat fisik. Adapun ciri hewan yang membuatnya tidak sah atau dilarang untuk berkurban yakni ada empat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Al-Barra' bin 'Azib yang berbunyi,

لَا يَجُوزُ مِنْ الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنقِي

Artinya: "Tidak boleh dipakai untuk berkurban hewan yang salah satu bola matanya jelas-jelas buta, dan hewan yang jelas-jelas terlihat pincang, dan hewan yang jelas-jelas terlihat sakit, dan hewan yang kurus serta tidak memiliki sumsum." (HR An-Nasa'i)

Hadits di atas menyebutkan empat jenis cacat yang menyebabkan seekor hewan dilarang atau tidak sah untuk dikurbankan yakni,

Hewan yang matanya buta

Hewan yang pincang

Hewan yang memiliki penyakit

Hewan yang kurus atau lemah hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Menurut para imam mazhab, ada cacat yang serupa dengan keempat cacat di atas atau yang bahkan lebih buruk darinya, di antara lain:

Hewan yang sebagian besar telinganya robek atau hilang

Hewan yang tanduknya patah

Hewan yang mengalami stress

Hewan yang tidak memiliki gigi

Perlu digaris bawahi di sini bahwa dalam hadits di atas terdapat kata al-bayyin (yang jelas-jelas terlihat) pada setiap cacat yang ada. Ini artinya, apabila cacat seekor hewan tidak begitu kentara dan tidak terlihat maka tidaklah mengapa. Al-Khatabi berkata, sebagaimana terdapat di dalam kitab 'Aunu Al-Ma'bud, "Hadis ini menjadi dalil bahwa cacat yang tidak kentara pada hewan kurban tidaklah mengapa."

Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.

Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak menderita penyakit.

Hewan kurban juga memiliki batas usia minimal yang telah ditetapkan oleh syariat. Misalnya, unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, domba minimal berumur 1 tahun (atau 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun), dan kambing minimal berumur 1 tahun.