Daftar Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun yang Diblokir Pemerintah

Pemerintah mulai menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan Komdigi ini berlaku untuk platform seperti TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox.

Mar 10, 2026 12:00 · 7 bulan lalu
Daftar Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun yang Diblokir Pemerintah
Daftar Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun yang Diblokir Pemerintah

INFOBAIK I BANDUNG ,– Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru untuk memperketat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Pemerintah menilai ruang digital saat ini memiliki berbagai potensi ancaman yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis, sosial, hingga perilaku anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Mulai tanggal tersebut, akun media sosial milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.

Penonaktifan akun akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dengan sejumlah platform digital besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Menurut Mutia, kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencermati meningkatnya berbagai ancaman digital yang dapat menimpa anak-anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perilaku sosial generasi muda.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak dilakukan secara langsung dalam satu waktu. Pemerintah memberikan waktu bagi masing-masing platform untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia serta memperbarui mekanisme keamanan pengguna agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami memahami implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak bisa saja mengeluh dan orang tua perlu menyesuaikan diri dengan perubahan ini,” ujar Mutia.

Meski berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Menurut Mutia, kondisi dunia digital saat ini dapat dikategorikan sebagai situasi darurat bagi perlindungan anak, sehingga pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

“Kami meyakini langkah ini perlu diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan anak di tengah situasi darurat digital yang sedang terjadi,” katanya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap peran orang tua juga semakin meningkat dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selain pembatasan usia, edukasi mengenai literasi digital dinilai menjadi kunci penting agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.