Dedi Mulyadi Soroti Janji DPR Usai Demo 27 Agustus
Dedi Mulyadi meminta DPR RI merealisasikan komitmen pengesahan UU Perampasan Aset usai demo 27 Agustus 2026, paling lambat 15 Desember 2026.
INFOBAIK I BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta komitmen DPR RI terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset benar-benar diwujudkan setelah aksi penghematan pada 27 Agustus 2026.
Ia berharap tuntutan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada hasil mediasi, tetapi terus berlanjut hingga aturan tersebut resmi disetujui.
Dedi menyoroti adanya jangka waktu yang telah muncul dalam hasil pertemuan antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPR RI. Menurut dia, pengesahan UU Perampasan Aset diharapkan dapat direalisasikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Semoga Undang-Undang Perampasan Aset yang digaungkan sudah direspon pimpinan dewan, dan dipastikan 15 Desember paling lambat sudah disetujui,” kata Dedi, dikutip Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, massa mengesankan 27 Agustus menemui sejumlah pimpinan DPR/MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan massa dalam pertemuan tersebut. Dari proses mediasi itu kemudian muncul komitmen agar aturan tersebut dapat disetujui paling lambat 15 Desember 2026.
Bagi Dedi, tenggat waktu tersebut menjadi penting karena adanya tuntutan mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil kejahatan tidak mudah dinikmati pelakunya.
Di sisi lain, aksi intens 27 Agustus sempat mewarnai situasi tegang. Seorang pria yang berada di sekitar lokasi mengeluarkan senjata tajam jenis golok ketika rombongan anggota DPR hendak kembali memasuki Kompleks Parlemen.
Seorang demonstran bernama Zaya (23) mengaku melihat langsung kejadian tersebut. Ia menyebut pria itu mengenakan jaket hitam dan helm berwarna biru muda.
"Dia cowok, pakai jaket hitam terus helm biru muda. Nah, awalnya sempat mengeluarkan golok, tapi disimpan di tas. Setelah rombongan anggota DPR mau masuk lagi, dia keluarkan golok lagi," kata Zaya.
Menurut Zaya, situasi bermula ketika rombongan anggota DPR hendak kembali masuk ke kompleks setelah bertemu dengan massa dan menyampaikan surat komitmen hasil mediasi dengan pimpinan DPR RI.
Kondisi yang sebelumnya relatif kondusif kemudian berubah ketika terjadi dorong-dorongan di sekitar lokasi. Sejumlah orang termasuk mendorong media awak yang berada di sekitar rombongan anggota dewan.
Di tengah situasi tersebut, pria yang diduga membawa golok kembali mengeluarkan senjata tajam. Kejadian itu kemudian memicu kepanikan dan membuat sejumlah massa mengejar pria tersebut.
Meski sempat terjadi ketegangan, tuntutan terkait pengesahan UU Perampasan Aset menjadi salah satu hasil penting dari proses mediasi antara massa dan pimpinan DPR.
Kini, perhatian tertuju pada realisasi komitmen tersebut. Dedi Mulyadi berharap DPR tidak hanya memberikan janji, tetapi memastikan UU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disampaikan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
