Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban Puncak dan Data Center Jatiluhur Berbeda Kewenangan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan perbedaan penanganan penertiban wisata Puncak dan proyek data center AI Jatiluhur terkait kewenangan dan perizinan.

Oct 5, 2026 17:00 · 1 hari lalu
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban Puncak dan Data Center Jatiluhur Berbeda Kewenangan
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban Puncak dan Data Center Jatiluhur Berbeda Kewenangan

INFOBAIK I BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penanganan persoalan kawasan wisata di Puncak, Bogor, dan pembangunan pusat data berbasis artificial intelligence (AI) di Jatiluhur, Purwakarta, memiliki konteks serta kewenangan yang berbeda.

Penjelasan tersebut disampaikan Dedi setelah sikapnya terhadap proyek data center AI bernilai sekitar Rp3,5 triliun di Jatiluhur dibandingkan dengan tindakannya ketika menertibkan aktivitas wisata yang berada di kawasan hutan Puncak.

Dedi mengatakan, penertiban di Puncak saat itu dilakukan dalam konteks kegiatan bersama pemerintah pusat. Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi dalam melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan di kawasan tersebut juga terbatas.

"Itu beda ceritanya, konteksnya beda. Saya waktu yang di Bogor, itu saya mengikuti kegiatan Menteri Lingkungan Hidup dan kegiatan Menko Pak Zulhas. Mereka itu menyegel bangunan yang ada di situ karena provinsi tidak punya kewenangan menyegel," kata Dedi, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Soroti Kebutuhan Air Pusat Data AI BDx Rp3,5 Triliun di Jatiluhur

Dedi menjelaskan, keberatannya terhadap sejumlah fasilitas wisata di kawasan hutan Puncak berkaitan dengan pemanfaatan kawasan yang dinilai tidak semestinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah fasilitas berupa jembatan gantung yang menghubungkan pepohonan.

Menurut Dedi, kondisi tersebut membuatnya prihatin karena kawasan hutan digunakan sebagai sarana rekreasi dengan aktivitas wisata yang berada di atas pepohonan.

"Kemudian saya waktu itu sedih karena lihat ada jembatan gantung yang masuk ke atas pohon. Saya bilang ini jangan. Pohon antar pohon ada jembatan gantung tuh, apa istilahnya flying fox. Nah saya keberatan kenapa hutan dijadikan sebagai sarana rekreasi di mana posisi orang berada di atas pohon. Itu enggak boleh," ujarnya.

Dedi juga menegaskan tidak seluruh objek wisata di kawasan Puncak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut Pemprov Jabar hanya mengeksekusi satu objek, yakni Hibish Fantasy yang dikelola PT Jaswita karena berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi.

"Dan ingat, di kegiatan-kegiatan yang di Puncak, yang dieksekusi cuma satu yang dilakukan oleh Pemprov, yaitu Hibish, karena itu kewenangannya Pemprov, yaitu BUMD penyelenggaranya," kata Dedi.

Data Center Jatiluhur

Sementara itu, penanganan proyek pusat data AI di Jatiluhur dilakukan melalui pemeriksaan terhadap aspek administratif dan lingkungan. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun tersebut memiliki kapasitas awal 120 megawatt (MW) dan direncanakan berkembang hingga 640 MW.

Selain investasi dan kapasitas energi, kebutuhan air menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Pada kapasitas tertentu, kebutuhan air proyek tersebut disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33 ribu meter kubik per hari.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian meminta pembangunan dihentikan sementara setelah ditemukan dokumen perizinan yang masih berproses, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan penghentian dilakukan sembari proses pemenuhan dokumen tersebut berjalan.

"Bahwa memang Amdal dan PBG itu dikeluarkan izinnya oleh Kabupaten Purwakarta. Dan Pak Gubernur kemarin sangat teliti ya, jadi pada saat dikonfirmasi beberapa proses ya, salah satunya adalah Amdal, ternyata memang masih dalam proses," ujar Adi.

Menurut dia, proyek kemudian dihentikan sementara karena proses AMDAL masih berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

"Jadi kemarin setelah ditinjau ya, karena memang masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, maka pengerjaan proyeknya kemarin dihentikan dulu. Dihentikan dulu sementara ya sambil diproses," katanya.

Perbedaan penanganan kedua kasus tersebut pada akhirnya berkaitan dengan objek, kewenangan pemerintah, serta aspek kepatuhan yang diperiksa. Pada proyek data center AI, Pemprov Jabar memilih memastikan kelengkapan aspek lingkungan dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masuknya investasi berskala besar tetap perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, terutama ketika proyek memiliki kebutuhan sumber daya yang besar dan berpotensi memengaruhi lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.