Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Pasar Modal

Direktur Utama BEI Iman Rachman resmi mengundurkan diri per 30 Januari 2026 sebagai bentuk tanggung jawab atas dinamika pasar modal. BEI pastikan perdagangan tetap stabil dan sesuai aturan.

Jan 30, 2026 12:55 · 8 bulan lalu
Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Pasar Modal
Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Pasar Modal /acehindependen

INFOBAIK I JAKARTA, — Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, secara resmi menyatakan diri dari jabatannya terhitung mulai Jumat, 30 Januari 2026. 

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab kepemimpinan atas dinamika dan tekanan yang dialami Pasar Modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Pengunduran diri Direktur Utama BEI merupakan bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu ke belakang. Selanjutnya, manajemen BEI akan menjalankan seluruh prosedur sesuai dokumen tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kautsar.

Keputusan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kondisi pasar saham nasional, khususnya setelah Bursa Efek Indonesia sempat melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 13:43:13 WIB dalam sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan kembali dibuka pada pukul 14:13:13 WIB tanpa perubahan jadwal. Kebijakan tersebut diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 8%, suatu ambang batas yang mengharuskan BEI melakukan langkah pengamanan pasar.

BEI menegaskan bahwa trading halt merupakan instrumen perlindungan pasar yang bertujuan menjaga agar efek perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Sebagai informasi, tekanan terhadap IHSG tersebut terjadi setelah MSCI mengumumkan kebijakan pembekuan sementara perlakuan indeks terhadap saham-saham Indonesia pada Rabu (28/1/2026).

Kebijakan itu mencakup kenaikan bobot saham Indonesia, kenaikan saham baru, serta tidak adanya peningkatan kelas saham di seluruh segmen indeks MSCI.

Di tengah kondisi tersebut, langkah mundur Iman Rachman dipandang banyak pihak sebagai sikap ksatria seorang pemimpin, yang mengedepankan stabilitas institusi dan kepercayaan investor jangka panjang. 

BEI memastikan operasional bursa tetap berjalan normal, dengan fokus utama menjaga kepercayaan pasar, melindungi investor, dan ekosistem pasar modal Indonesia.

Manajemen BEI juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.