DJP Gandeng Pertamina Uji Sistem Pajak Baru
DJP menggandeng Pertamina untuk menguji sistem kepatuhan pajak baru melalui pendekatan Co-Operative Compliance.
INFOBAIK I JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengubah pendekatan pengawasan perpajakan dengan melibatkan wajib pajak sejak awal proses bisnis.
Langkah baru ini diyakini mampu menekan potensi sengketa pajak, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat penerimaan negara melalui uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero).
Program tersebut resmi diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada 13 Juli 2026. DJP menerapkan pendekatan kepatuhan kolaboratif melalui Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan agar potensi risiko dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi sengketa.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih terbuka dan berbasis kepercayaan. DJP tidak lagi hanya memeriksa transaksi setelah terjadi, tetapi ikut membahas risiko perpajakan sejak awal.
Menurut Bimo, Pertamina menjadi mitra pertama dalam uji coba karena menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan penguatan tata kelola perusahaan.
"Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo, Rabu (14/7/2026)
Uji coba tersebut berlangsung selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Program mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26. Dalam pelaksanaannya, Pertamina melakukan self-assessment terhadap Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, kemudian mengevaluasi hasilnya sebagai dasar penyempurnaan kebijakan.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan kepercayaan sebagai mitra pertama menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Penerapan TCF dan integrasi data dinilai mampu memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko.
Inisiatif tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap praktik tersebut dapat menjadi standar baru yang diterapkan oleh BUMN lainnya sehingga tata kelola perusahaan semakin kuat.
DJP mengembangkan Co-operative Compliance dengan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Setelah Pertamina, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero).
Melalui perluasan program tersebut, DJP menargetkan terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Pendekatan itu juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
