DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak, Beri Kepastian Hukum dalam Implementasi Coretax
Keputusan ini menetapkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak tertentu.
INFOBAIK I JAKARTA, - Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 pada 27 Februari 2025.
Keputusan ini menetapkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan pajak tertentu.
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak, antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 4 ayat (2) (kecuali dari pengalihan hak atas tanah/bangunan)
PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26
Berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 dengan pembayaran hingga 28 Februari 2025
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan:
Masa Pajak Desember 2024, Januari 2025, dan Februari 2025 dengan batas waktu tertentu
PPN dan PPnBM:
Masa Pajak Januari 2025 dengan batas pembayaran hingga 10 Maret 2025
Bea Meterai:
Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025
Selain itu, penghapusan sanksi juga diberikan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, SPT Masa PPN, dan SPT Masa Bea Meterai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP)
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran implementasi sistem Coretax DJP, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan memenuhi kewajiban pajak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
