Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Peraturan Terbaru

Pemerintah Indonesia telah mengintroduksi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Jan 9, 2025 14:00 · 2 tahun lalu
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Peraturan Terbaru
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Peraturan Terbaru /Radar Semarang

INFOBAIK I BANDUNG,- Pemerintah Indonesia telah mengintroduksi skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini diambil menyusul penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023. Dengan adanya skema ini diharapkan tenaga honorer dapat tetap berkontribusi sebagai ASN tanpa kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

Mengutip NarasiTV, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan PPPK paruh waktu ini. Dalam kerangka kebijakan tersebut PPPK paruh waktu menjalani proses seleksi yang mirip dengan PPPK umum tetapi dengan jam kerja yang lebih sedikit.

Penjelasan Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji untuk PPPK paruh waktu belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, tetapi estimasi menunjukkan bahwa gaji ini berkisar dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Estimasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 yang mengatur tentang standar biaya masukan untuk pegawai.

Rentang gaji ini dianggap lebih rendah dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu yang menawarkan kompensasi lebih tinggi karena memiliki tanggung jawab dan jam kerja yang lebih besar. Di sisi lain, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan jumlah jam kerja yang lebih sedikit.

Sumber Pembiayaan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sumber dana untuk gaji PPPK paruh waktu berasal dari anggaran pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan besaran gaji sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Hal ini berpotensi menciptakan disparitas gaji antara daerah yang memiliki anggaran lebih besar dan yang lebih terbatas.

Keterbatasan anggaran di beberapa daerah menjadi salah satu faktor mengapa gaji PPPK paruh waktu cenderung lebih rendah dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu. Dengan skema ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih efisien dalam mengelola pengeluaran sambil tetap memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer.

Kriteria dan Seleksi PPPK Paruh Waktu

Para tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK di tahun 2024 dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Kriteria kelulusan seleksi akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Para pelamar yang memenuhi syarat antara lain eks tenaga honorer kategori II, pegawai terdaftar dalam data BKN, dan pegawai yang aktif bekerja selama minimal dua tahun di instansi pemerintah.

Mekanisme pengusulan dan penetapan PPPK paruh waktu ini diatur dalam diktum yang dinyatakan di Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024. Para pejabat pembina kepegawaian harus mengajukan kebutuhan pelamar kepada Menpan-RB sesuai dengan formasi yang tersedia.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Mekanisme seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Diktum ke-33 Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Di dalamnya dijelaska jika PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Berlandaskan peraturan terebut, kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.

Lalu, pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK dengan peringkat yang baik.

Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II

Pegawai yang masuk dalam daftar pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah

Pegawai yang masih aktif bekerja pada instansi pemerintah setidaknya dua tahun berurutan.