Karyawan Wajib Dibayar Segini Jika Masuk Kerja Saat Lebaran

Berdasarkan peraturan pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.

May 7, 2022 12:56 · 2 tahun lalu
 233
Karyawan Wajib Dibayar Segini Jika Masuk Kerja Saat Lebaran
Ilustrasi Karyawan

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri. Meski begitu, tidak semua orang dapat menikmatinya karena tuntutan pekerjaan. Adapun libur ditetapkan pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei.

Berdasarkan peraturan pemerintah, pegawai yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.

Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut.


(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.