Kawasan Industri Terpadu Batang Butuh 28 Ribu Tenaga Kerja, Berminat?

Jul 10, 2022 12:43 · 2 tahun lalu
 100
Kawasan Industri Terpadu Batang Butuh  28 Ribu Tenaga Kerja, Berminat?
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) KITB

INFOBAIK.ID I BANDUNG - Pemerintah terus melakukan penguatan pekerja lokal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah. diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan, kawasan tersebut memerlukan setidaknya 28.000 tenaga kerja terampil. 

Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pekerja lokal.

"Ini yang harus kita  siapkan. Bagaimana pekerja lokal tidak jadi penonton, tapi menjadi pekerja di daerahnya sendiri, " kata  Abetnego kepada wartawan usai kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) KITB di Kota Bandung, Kamis malam (7/7/2022). 

Saat ini, Pemerintah tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal agar memenuhi kebutuhan industri di kawasan tersebut. Pasalnya,  setidaknya sudah ada 10 investor yang bergerak di berbagai sektor akan beroperasi di KITB. 

"Kita terus lakukan upaya agar pekerja lokal bisa terserap. Ini yang terus kita dorong agar mereka punya skil sesuai kebutuhan.  Ini proses yang kita dorong agar terjadi mitch mach, " ungkapnya

Menurutnya, tujuan diadakan FGD ini, untuk mengetahui kebutuhan industri sehingga nantinya diharapkan tidak mendatangkan pekerja dari jauh. "Mereka harus disiapkan  soal softskill, daya tahan, dan lainnya. Nantinya mereka akan dilatih melalui pelatihan BLK, SMK, dan lainnya,"imbuhnya

FGD kali ini melibatkan antar pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kementerian, antara lain; Kemendikbud Ristek RI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Bappenas, Kemenparekraf. 

Sedangkan, untuk tingkat pemerintah daerah, tingkat Provinsi Jawa Tengah, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sementara untuk Daerah tingkat II, akan melibatkan dua Kabupaten, Batang dan Cilacap.

Adapun, Direktur Operasi & Teknik KITB Adler Manarissan Siahaan mengatakan, KITB dengan branding “Grand Batang City” ini merupakan fast growing company yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional dengan total luasan 4.300 hektare yang dibagi menjadi 3 Klaster yakni Creation, Innovation dan Leisure. 

Saat ini, pada fase 1 ada 450 hektare dari klaster 1 sudah berhasil sold out dalam waktu kurang dari 2 tahun. Terdapat 12 investor yang sudah berkomitmen. Bahkan, tujuh investor diantaranya sudah melaksanakan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri di Grand Batang City.

Menurutnya, kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti terkait isu tenaga kerja sebagaimana amanah Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di KITB pada tanggal 21 April 2021 lalu dan instruksi dari Kantor Staf Presiden (KSP). Penyelenggaraan FGD ini sebagai dukungan kepada Pemerintah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, tentang pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. 

Salah satu prioritas utama dibentuknya KITB adalah untuk mendukung penyediaan SDM di Indonesia, utamanya di Provinsi Jawa Tengah.  Menuju cita-cita bersama dalam membangun SDM yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kerja sama dengan berbagai sektor seperti industri, pemerintah, swasta dan lainnya penting dioptimalkan.  

Sementara Grand Batang City merupakan sebuah proyek ambisius dimana Pemerintah Indonesia menyiapkan infrastruktur yang berkualitas. 

“Kegiatan FGD dan Rapat Koordinasi ini sebagai katalisator penggerak ekonomi dari sisi suprastrukturnya untuk masa depan” imbuh Budi Reing Wirawan, GM Human Capital Management PT KITB. 


Sementara itu, dalam FGD tersebut para pihak setuju dan saling sepakat untuk mengikatkan  diri dalam Maklumat Bersama untuk merumuskan rencana tindak lanjut diantaranya :

1. Bersinergi dengan para pihak untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Batang dan sekitarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang;
2. Membentuk Skill Development Center (SDC) sebagai forum koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi di Kabupaten Batang.

Dalam hal ini, SDC diarahkan untuk melakukan langkah terintegrasi dalam 
memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, SDC akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait seperti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengelola 
kawasan industri, pengusaha/tenant, forum atau organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi  negeri/swasta, dan pihak lainnya;

3. Dalam rangka menunjang optimalisasi fungsi SDC Kabupaten Batang untuk menyediakan tenaga kerja Kawasan Industri Terpadu Batang serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi yang link and match dapat didukung tim pelaksana dan/atau kelompok kerja untuk mewujudkan percepatan dan kesiapan ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang;

4. Dalam rangka menunjang optimalisasi fungsi SDC Kabupaten Batang, dibutuhkan Kerjasama dengan pemangku kepentingan lain  seperti pemerintah pusat, OPD provinsi, dan OPD lintas kabupaten/kota.

5. PT KITB berkomitmen menyediakan dukungan untuk berjalannya upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon tenaga kerja yang dibutuhkan oleh tenant di Kawasan Industri Terpadu Batang serta menjembatani koordinasi dan komunikasi kebutuhan tenant dan kebutuhan pihak lain terhadap tenant di Kawasan Industri Terpadu Batang;

6. Menyusun rencana tenaga kerja makro dan mikro baik di Kabupaten Batang dan di lingkungan Kawasan Industri Terpadu Batang;

7. Mendorong peningkatan fasilitas pelatihan vokasi di Kabupaten Batang dan sekitarnya dalam rangka penyediaan tenaga kerja  sesuai dengan kebutuhan industri;

8. Mendorong penyediaan dan pendekatan pelayanan ketenagakerjaan dengan pencari kerja di Kabupaten Batang dan sekitarnya
melalui Anjungan SIAP Kerja;

9. Mempersiapkan pelaksanaan pilot project program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Kawasan di Kabupaten Batang yang bertujuan  untuk mengembangkan usaha mandiri masyarakat yang terintegrasi dengan kegiatan ekonomi di Kawasan Industri Terpadu  Batang;

10. Mendorong integrasi sistem informasi pasar kerja di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah Pusat untuk memberikan 
layanan yang efektif dan efisien kepada para pihak;

11. Melakukan pemetaan dan identifikasi kebutuhan pendidikan vokasi di Kabupaten Batang sebagai dasar intensifikasi program  kependidikan dalam rangka pemenuhan kualifikasi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.

12. Tenaga kerja perkebunan terdampak sejumlah 808 orang perlu mendapat perhatian dan prioritas dalam penempatan tenaga  kerja maupun pelatihan re-skilling sehingga proses peralihan dari sebelumnya karyawan perkebunan menjadi karyawan di tenant  Kawasan Industri Terpadu Batang dapat berjalan dengan baik.

Maklumat bersama ini akan menjadi pedoman dan acuan bagi seluruh pihak dalam menetapkan kebijakan untuk disetujui dan  diterapkan oleh seluruh pihak.