Makan Kepiting, Halal atau Haram?

Dec 24, 2023 14:00 · 10 bulan lalu
 42
Makan Kepiting, Halal atau Haram?
Makan Kepiting, Halal atau Haram? /Resepedia


INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Kepiting merupakan jenis seafood yang disukai banyak orang. Dagingnya yang lembut nan gurih bercampur dengan bumbu membuat siapa saja tak dapat menolak kelezatannya.
Namun dibalik kelezatannya, hukum mengonsumsi kepiting masih sering dipertanyakan. Dalam fiqih, kepiting dikenal dengan istilah "al-hayawan al-barma'i" yakni hewan yang hidup di dua alam.

Inilah yang membuat para ulama berdebat soal ketetapan hukum mengonsumsinya. Akibatnya, para pecinta daging kepiting pun merasa resah dan bertanya-tanya, "Apakah kepiting halal atau haram?"

1. Mazhab Ulama yang Menghalalkan Kepiting
Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, Ulama Malikiyyah menyatakan hukum makan kepiting adalah halal. Alasannya karena tidak ada nash atau dalil shahih yang mengharamkannya.

Sejalan dengan pendapat tersebut, para ulama mazhab Hambali mengatakan hukum kepiting adalah halal sekalipun tidak disembelih. Menurut penjelasan Imam Ahmad, kepiting tidak punya darah yang mengalir.

Hal ini seperti pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, juz 9, hlm. 337:

Advertisements
كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ

Artinya: "Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih."

2. Mazhab Ulama yang Mengharamkan Kepiting
Para ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i menyatakan hukum mengonsumsi kepiting adalah haram. Menurut ulama mazhab Hanafi, binatang laut yang halal dikonsumsi hanyalah ikan.

Artiinya, mengonsumsi binatang lain selain ikan hukumnya adalah haram. Ketetapan ini seperti pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, yang juga dikutip dalam fatwa MUI:

وَمَا يَعِيشُ فِي بَر وَبَحْرٍ: كَضِفْدَعِ وسَرَطَانٍ وَحَيَّة حَرَامٌ.

Artinya: "Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut/air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi)."

Sementara itu, Buya Yahya dalam dakwahnya yang disiarkan di channel YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan hukum makan kepiting dikembalikan berdasarkan jenisnya. Kepiting laut halal untuk dimakan, sedangkan kepiting yang hidup di dua alam haram dikonsumsi.

3. Apakah Kepiting Halal atau Haram Menurut Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah membahas tentang hukum makan kepiting pada 2022 lalu.

Dikutip dari situs resminya, LPPOM MUI menjadikan penelitian serta pendapat Dr Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau sebagai referensi dan rujukan.

Hasilnya, Komisi Fatwa MUI berpendapat kepiting yang biasa dijadikan komoditas dan dikonsumsi masyarakat Indonesia tidak hidup di dua alam. Kepiting hanya hidup di air, baik di laut maupun di air tawar.

Hal ini ditambah pendapat Dr Sulistiono yang menyebut kepiting termasuk jenis binatang air. Kepiting bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air lantaran memerlukan oksigen di dalam air.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum makan kepiting adalah halal. Konsumsi kepiting boleh-boleh saja selagi tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.