Masa Jabatan Kepala Daerah Ini akan Berakhir, Kang Emil Usulkan...

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini.

May 11, 2022 17:13 · 2 tahun lalu
 186
Masa Jabatan Kepala Daerah Ini akan Berakhir, Kang Emil Usulkan...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. 

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,"kata Emil kepada wartawan di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022). 

Seperti diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. 

Emil menyebutkan dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. 

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," ungkapnya

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,"sambungnya

Emil pun mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Pasalnya, para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik. 

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," katanya

"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," sambungnya

Gubernur Jabar mengungkapkan dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan di evaluasi. 

"Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan di evaluasi bisa dilnjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," pungkasnya.