MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf atau barisan saat shalat berjemaah di masjid. 

Mar 13, 2022 14:47 · 3 tahun lalu
 115
MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan
Shalat Berjamaah

INFOBAIK.ID  I JAKARTA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf atau barisan saat shalat berjemaah di masjid. 

"Umat islam sudah bisa shalat berjemaah dan tidak perlu lagi menjaga jarak," kata Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Abbas menjelaskan, keputusan MUI ini diambil berdasarkan Covid-19 yang sudah melandai  dan juga tak seganas dulu. Selain itu, MUI juga berkaca kebijakan pemerintah yang tak lagi menerapkan jaga jarak di tempat umum. 

"Pemerintah kan sudah menghapus ketentuan PCR/Antigen untuk naik pesawat. Nah, di pesawat itu kan duduknya rapat-rapat. Terbang ke Medan saja bisa dua jam di dalam pesawat. Masa shalat yang hanya 15 menit tidak boleh," katanya. 

Meski sudah boleh merapatkan saf, jemaah tetap diimbau untuk memakai masker selama ibadah shalat berjemaah. 

Sebelumnya, keputusan MUI membolehkan jemaah merapatkan saf ini juga sudah diumumkan melalui situs web resmi mui.or.id.

"Shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs web resmi MUI, Rabu lalu. 

Asrorun menjelaskan, sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, MUI memang sempat membolehkan jemaah menjaga jarak ketika shalat berjemaah. Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Namun, MUI melihat saat ini situasi sudah berbeda karena kasus mulai melandai dan aturan jaga jarak di fasilitas publik seperti KRL Jabodetabek juga sudah dihilangkan. 

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi (untuk menjaga jarak) sudah hilang," ujar Asrorun Niam.