OJK Cabut Izin BPRS Gaido Indonesia, Ini Nasib Dana Nasabah
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia setelah gagal melakukan penyehatan permodalan dan likuiditas.
INFOBAIK I CIANJUR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia setelah upaya penyehatan bank tersebut tidak memenuhi persyaratan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Selanjutnya, proses likuidasi bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 pada 1 September 2026. Bank yang berkantor di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Langkah OJK tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuanga.
Baca Juga: Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Jabar Sasar 111.298 Pelajar untuk Gemar Menabung
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK mempertimbangkan kondisi permodalan dan tingkat kesehatan bank. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Gaido Indonesia tercatat negatif 7,56 persen.
Selain itu, bank memperoleh Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni pada Desember 2024 dan Juni 2025.
Dalam perkembangannya, OJK pada 13 Agustus 2026 menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang dinilai cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya guna menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.
Namun, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar berlanjutnya proses resolusi terhadap bank.
Mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, LPS memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.
LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi BPRS Gaido Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
