Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Dorong Pertumbuhan Sektor Properti
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
INFOBAIK I JAKARTA,- Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Perpanjangan insentif ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.
Rincian Insentif PPN 2025 Berdasarkan PMK-13/2025, pemberian insentif PPN-DTP berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk transaksi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Untuk transaksi pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Sebagai contoh, jika seorang pembeli membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung pemerintah. Sementara itu, jika harga rumah yang dibeli Rp2,5 miliar, maka pembeli tetap harus membayar PPN sebesar Rp55 juta untuk bagian harga di atas Rp2 miliar.
Dwi Astuti menegaskan bahwa sektor properti memiliki dampak yang luas terhadap perekonomian. "Transaksi di bidang properti memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Dengan adanya insentif ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memiliki rumah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan adanya perpanjangan insentif ini, pemerintah optimis dapat mendorong geliat sektor properti serta industri pendukungnya sepanjang tahun 2025.
