Perda Tentang Perlindungan Perempuan Sangat Dibutuhkan
INFO BAIK.ID I BANDUNG,- Berbagai kasus kekerasan yang menimpa perempuan serikh terjadi, baik dari kalangan usia dewasa maupun remaja hingga anak-anak
Kasus terbaru, belasan anak di Kota Bandung menjadi korban kejahatan seksual , kini menjadi perhatian Nasional.
Selain itu menimpa salah satu guru perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
Untuk itu, maraknya kejadian kekerasan dengan korban perempuan, perlu dicari solusinya, agar kejadian itu tak kembali terjadi sehingga peran lintas stakeholder sangat diperlukan diantaranya pihak pemerintah.
Anggota Badan Pembuatan Perda DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman menilai
bagi Pemerintah Provinsi Jabar, upaya untuk memberikan perlindungan pada perempuan kini ada langkah maju, yaitu mulai diusulkannya Raperda tentang Perlindungan Anak.
"Raperda tentang Perlindungan Anak saat ini telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar melalui Biro Hukum,"kata Heri dalam keterangan resminya, Kamis (10/2/2022)
Usulan itu, oleh Badan Pembuat Perda DPRD Jabar akan dilakukan pembahasan. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan Raperda tentang Perlindungan Perempuan bisa ditetapkan menjadi Perda.
Heri mengatakan usulan Raperda tentang Perlindungan Perempuan penting untuk ditetapkan menjadi Perda.
Langkah tersebut dilakukan, untuk mencegah kejadian kekerasan dengan korban perempuan perlu payung hukum yang secara teknis memberikan rambu-rambu untuk mencegah terjadinya kekerasan yang menimpa perempuan.
"Kehadiran Perda tentang Perlindungan Perempuan sangat diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan di berbagai sektor dan lingkungan kehidupan,"tegasnya
Heri, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini mengatakan dari laporan yang diterima di Jabar, sepanjang tahun 2021, jumlah kasus kekerasan pada perempuan yang diadukan mencapai 505 kasus.
Kasus itu menyebar di berbagai Kabupaten/Kota di Jabar. Sebagai gambaran saja untuk di Kabupaten Sumedang tercatat ada 17 kasus dan Kabupaten Majalengka mencapai 10 kasus.
'Jumlah itu berpeluang akan bertambah dari kasus yang tidak dilaporkan,"ujarnya
Sementaranya itu, berdasarkan laporan yang diterima dampak kekerasan pada perempuan beragam, diantaranya dampak psikis yang mencapai 44 persen, dan dampak fisik. Adapun , kejadian kekerasan yang terjadi, meliputi KDRT dan kekerasan seksual.
Heri menyebutkan, banyak faktor yang menjadi penyebab kekerasan diantaranya disebabkan faktor ekonomi dan kurangnya pemahaman perihal perlindungan perempuan.
"Dari laporan yang diterima juga terungkap bahwa, kekerasan pada perempuan terjadi di lingkungan terdekat,"imbuhnya
Heri menambahkan dengan gambaran kasus kekerasan yang menimpa perempuan, kehadiran Perda tentang Perlindungan Perempuan, harus mampu menyiapkan solusi teknis dari persoalan perlindungan perempuan
Untuk mengatasi faktor penyebab, perlu disiapkan disiapkan program konkrit untuk pemberdayaan perempuan agar berdaya dari sisi ekonomi.
Sedangkan, untuk membangun pemahaman tentang perlindungan perempuan, juga harus dihidupkan lembaga pendidikan atau komunitas pendidikan yang bisa berfungsi untuk mensosialisasikan perlindungan perempuan di semua lingkungan, mulai keluarga hingga masyarakat luas.
Bagi pemerintah, lanjut Heri, melalui Perda baru tentang Perlindungan Perempuan, harus mampu menghadirkan Solusi teknis untuk mengoptimalkan pengaduan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
"Lembaga yang menampung pengaduan ini, ujar harus terbentuk mulai dari Provinsi sampai ke tingkat Desa/Kelurahan,"pungkasnya
