PKS Dorong BGN Kembalikan Program MBG ke Fungsi Sosial
Legislator PKS Gamal Albinsaid meminta Badan Gizi Nasional mengembalikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program sosial dan mendorong pembenahan skema operasional agar fokus pada penanganan gizi masyarakat.
INFOBAIK I JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada fungsi utamanya sebagai program sosial untuk mengatasi persoalan gizi masyarakat.
Gamal menilai dinamika yang muncul selama moratorium sejumlah dapur MBG menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan program. Menurutnya, pihak yang paling banyak menyampaikan protes justru berasal dari kalangan mitra, investor, dan pelaku usaha, bukan dari kelompok penerima manfaat seperti anak sekolah, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi indikator bahwa implementasi program perlu kembali menempatkan kepentingan sosial sebagai prioritas utama.
Gamal menjelaskan banyak mitra telah menginvestasikan modal untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, ia mengingatkan agar orientasi investasi tidak menggeser tujuan utama MBG sebagai program penanganan kedaruratan gizi nasional.
Karena itu, ia mengajak pimpinan Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pelaksanaan MBG agar lebih mengedepankan pendekatan sosial dibandingkan pendekatan bisnis.
Selain itu, Gamal meminta BGN menyusun kembali skema operasional program sehingga pelaksanaan MBG tetap berfokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan bagi seluruh penerima manfaat.
Menurutnya, pembenahan tata kelola dan mekanisme operasional akan memperkuat efektivitas Program Makan Bergizi Gratis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional terkait evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
