Raih WTP ke-14, DPRD Puji Kinerja Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov. Jabar Tahun 2024.
INOBAIK I BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemprov. Jabar Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna mengapresiasi kinerja Pemprov Jabar atas diraihnya opini WTP ke-14 berturut-turut tersebut.
"Pencapaian ini merupakan bukti komitmen dan kerja keras Pemprov. Jabar dalam mengelola daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Buky pada Rapat Paripurna di Bandung, Senin (25/05/2025).
Buky berharap, prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah serta menjadi contoh bagi daerah lain.
"Selamat dan sukses terus Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Adapun, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan rencana, dan tindak lanjut rekomendasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemprov. Jabar Tahun 2024.
Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemprov. Jabar dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 14 kalinya secara berturut-turut.
"Ini adalah bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya
Bobby juga mengapresiasi Pemrpov Jabar sebagai salah satu pemprov yang telah menyerahkan LKPD unauditednya kepada BPK lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Meskipun demikian, BPK melaporkan ada enam permasalahan yang menjadi catatan.
Pada sisi pendapatan BPK mengungkapkan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pada sisi belanja, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta belanja modal gedung dan bangunan. Pengelolaan belanja hibah juga belum sesuai dengan ketentuan. Kemudian, realisasi belanja tenaga ahli dan belanja jasa tenaga informasi dan teknologi (IT) belum sesuai ketentuan.Penatausahaan aset tetap dan aset properti investasi belum sepenuhnya memadai. Terakhir, pengelolaan penyertaan modal Pemprov Jabar pada empat BUMD kurang memadai.
"Diharapkan temuan tersebut dapat segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"pungkasnya
