Satgas PASTI Bongkar Kegiatan Ilegal Golden Eagle:

Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International–UNDP yang menawarkan program penghapusan utang tanpa izin dan dasar hukum. Program tersebut dinilai ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Oct 14, 2025 09:36 · 12 bulan lalu
Satgas PASTI Bongkar Kegiatan Ilegal Golden Eagle:
Satgas PASTI Bongkar Kegiatan Ilegal Golden Eagle:

INFOBAIK I JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legalitas operasional yang jelas serta berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Langkah pencerahan ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan yang menawarkan program penghapusan utang bank. Tindakan ini merupakan respons dini terhadap laporan masyarakat yang menerima undangan serupa.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI — terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) — diperoleh sejumlah fakta sebagai berikut:

Golden Eagle mengklaim menawarkan program penghapusan utang dengan landasan 24 dasar hukum, namun tidak dapat memberikan bukti atau penjelasan yang valid.

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia, dan Golden Eagle tidak memiliki izin operasional resmi dari otoritas yang berwenang.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang kepada masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami aktivitas Golden Eagle yang menawarkan program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah.

Golden Eagle mengklaim bahwa sumber dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, dengan skema:

Hibah untuk proyek habis pakai, dan Investasi murni untuk proyek berorientasi keuntungan.

Draf kerja sama yang ditawarkan juga mencantumkan hal-hal seperti penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan, yang semuanya tidak memiliki dasar legalitas resmi.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh Satgas PASTI pusat dan daerah bersama perwakilan Golden Eagle, skema pembiayaan tersebut terbukti tidak sah dan berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan imbal hasil tinggi, penghapusan utang, atau sumber dana tidak jelas.