SBAT Didenda Rp115 Miliar, Usaha Dibekukan 2 Tahun

PN Bale Bandung menjatuhkan denda Rp115,05 miliar kepada SBAT dalam kasus pajak dan membekukan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun.

Aug 7, 2026 19:28 · 2 bulan lalu
SBAT Didenda Rp115 Miliar, Usaha Dibekukan 2 Tahun
SBAT Didenda Rp115 Miliar, Usaha Dibekukan 2 Tahun

INFOBAIK I BANDUNG,- Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung menambah catatan penegakan hukum perpajakan di Jawa Barat. 

Majelis hakim menjatuhkan denda Rp115,05 miliar kepada korporasi SBAT dalam perkara tindak pidana perpajakan sekaligus menghentikan seluruh kegiatan usahanya selama dua tahun.

Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan putusan tersebut berdasarkan Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb pada 15 Juli 2026. 

Pengadilan menyatakan terdakwa yang diwakili pengurus berinisial JJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pengadilan menetapkan denda sebesar Rp115.052.879.848. Nilai tersebut mencapai empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.

Selain menjatuhkan denda, majelis hakim memerintahkan pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Amar putusan menetapkan korporasi wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pengadilan dapat memperpanjang batas pembayaran paling lama satu bulan.

Kanwil DJP Jawa Barat I menjalankan proses penegakan hukum tersebut melalui beberapa tahapan. Proses itu dimulai dari pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian berlanjut ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga proses penuntutan di pengadilan.

Dalam penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I menemukan bukti bahwa korporasi menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.

Penuntut Umum kemudian mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menilai putusan tersebut menunjukkan pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Nandang mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus membangun sistem perpajakan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.

“Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” kata Nandang, Jumat (7/8/2026)

Kanwil DJP Jawa Barat I juga terus menjalankan edukasi, pelayanan, asistensi, dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. DJP menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Putusan terhadap SBAT sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum perpajakan dapat membawa perkara korporasi hingga ke pengadilan ketika proses pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.