Sidang Minyak Goreng Nasional Hadirkan Saksi Ahli

Feb 10, 2023 14:00 · 2 tahun lalu
 165
Sidang Minyak Goreng Nasional Hadirkan Saksi Ahli
Saksi Ahli Sidang Minyak Goreng Nasional, Pantri Heriyati

INFOBAIK.ID I JAKARTA,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Saksi Ahli  Majelis Komisi pada sidang Pemeriksaan Lanjutan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 
19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak  Goreng Kemasan di Indonesia, yang dilaksanakan secara hybrid kemarin tanggal 9 Februari  2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 

Kali ini Saksi yang dihadirkan adalah Pantri Heriyati,  yang dimintai penjelasannya terkait dengan consumer behavior dan strategi  pemasaran.

Dalam persidangan, Ahli menyampaikan bahwa komponen dalam penetapan harga bagi  perusahaan adalah 4 (empat) P, yaitu Product, Price, Place, dan Promotion. Dari keempat  komponen tersebut satu-satunya yang menghasilkan keuntungan adalah price (harga)  sedangkan 3 komponen lainnya adalah cost (biaya). 

Di situ lah ujung tombak perusahaan untuk  mencapai keuntungan. Dalam penetapan harga setiap perusahaan memiliki pendekatan yang  berbeda-beda, akan tetapi secara umum pricing memiliki tujuan, apakah untuk bertahan, memaksimalkan laba atau memperbesar market share. 

Di dalam korporasi, penetapan harga 
disepakati oleh pimpinan perusahaan yang bersinergi dan koordinasi yang tidak bisa dipisahkan  antara bidang keuangan, marketing dan produksi.

Untuk industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG) juga masih menggunakan 
pendekatan 4P untuk analisis penentuan harganya. Minyak goreng (migor) termasuk dalam  katergori barang FMCG, di mana merupakan produk-produk yang habis dikonsumsi bukan untuk  diproduksi kembali. Kemudian disampaikan mengenai karakteristik dari barang pada industri 
FMCG ini yaitu inelastis serta jarang yang memiliki market power lebih dari 50%. 

Namun, bukan  berarti dengan market power di bawah 50% tidak memiliki posisi dominan. Kelangkaan pada  industri FMCG sangat bisa diatasi kecuali faktornya adalah alam. Sejauh faktor penyebabnya  masih di jalur distribusi atau produksi, Ahli mengatakan itu tidak menjadi masalah. 

Dalam hal  terjadi kelangkaan di mana jalur distribusi satu (D1) pun tidak mendapatkan barang, maka besar  kemungkinan produsen yang menjadi penyebabnya.

Lebih lanjut, Ahli menjelaskan ketika biaya bahan baku pada industri FMCG mengalami  kenaikan, ada dua alternatif yang dapat dilakukan oleh produsen. 

Pertama, mengurangi produksi 
karena memang sumber permodalan berkurang. Atau yang kedua, melakukan produksi sesuai  kemampuan modal dan menahan penjualan produk menunggu harga naik guna memanfaatkan 
momen untuk peningkatan laba.