SPMD Soroti Kejanggalan Penitipan Aset Bandung Zoo
Penasihat hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, Zanuar Zain Yutama, SH. desak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan cermati langkah Kajati Jabar dalam kasus penyitaan aset Bandung Zoo.
INFOBAIK I BANDUNG, - penasihat hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Kebun Binatang Bandung, Zanuar Zain Yutama, SH. desak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan cermati langkah Kajati Jabar dalam kasus penyertaan aset Kebun Binatang Bandung.
Karena baru ini oknum dari Taman Safari Indonesia, John Sumampouw mengaku dititipin aset aset sitaan Kajati baru tersebut.
"Ini mungkin mencurigakan. Masa aset yang disita dititipkan ke individu", ujar Zain Selasa (8/7/2025)
Menurutnya, sebelumnya pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung juga sudah melayangkan surat kepada Kajati Jabar yang berisi izin pengelolaan titipan barang bukti yang disita tersebut. Dikatakan YMT sebagai institusi yang mendiami tempat tersebut dan memegang izin lembaga konservasi yang lebih tepat untuk mentitipi barang bukti tersebut.
Kalaupun tidak pada YMT, sebenarnya yang juga layak adalah SPMD, karena mereka adalah pelaku yang menjaga dan merawat satwa serta lingkungan di tempat tersebut.
"Ini kan menjadi aneh, kenapa tiba-tiba kejaksaan memberikan penitipan barang bukti ini pada individu. Apalagi saudara John Sumampouw itu tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Beliau adalah mantan pengurus YMT yang akta nya pun sudah tidak berlaku", jelas Zain.
Padahal menurut Zain, di dalam struktur kejaksaan ada bagian barang bukti dan penahan yang berwenang menjaga aset sitaan. Bukannya negara malah memberikan pada individu. Ia menekankan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk memeriksa dan mengkaji keputusan kejaksaan tinggi Jawa Barat yang menyeramkan barang bukti sitaan kepada John Sumampouw.
"Pasalnya baru baru ini John Sumampouw dengan lantang mengaku dititipkan sitaan oleh Kejati Jawa Barat tersebut. Tanpa menunjukkan bukti. Ini mencurigakan, setau saya yang di kejaksaan itu aturannya ada izin untuk kepemilikan bukan untuk menerima titipan sitaan. Ada apa ini?", tegasnya
