Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun 2023

Sep 15, 2023 08:00 · 1 tahun lalu
 83
Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun 2023
Petuga


 


INFOBAIK.ID I BANDUNG, - Kementerian ESDM memutuskan untuk menahan tarif listrik non subsidi hingga akhir tahun. Jika mengacu sejumlah parameter, tarif listrik non subsidi ini harusnya naik.

Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak berubah alias tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan,sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/US$, ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman.