Tarif Vlog Rp600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan Bukan Pungli
Tarif vlog Rp600.000 di Rumah Pengabdi Setan Pangalengan disebut memiliki dasar aturan sejak 2020. Pemerintah meminta pengelola memperjelas informasi tarif.
INFOBAIK I BANDUNG – Tarif Rp600.000 yang dikenakan kepada wisatawan asal Malaysia saat membuat konten video di objek wisata Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipastikan pemerintah kecamatan memiliki dasar aturan.
Pemerintah Kecamatan Pangalengan menyebut pungutan tersebut bukan pungutan liar (pungli), melainkan tarif khusus untuk aktivitas komersial di kawasan wisata.
BACA JUGA: Makanan dan Minuman Kesukaan Setan Menurut Islam
Camat Pangalengan Vena Andriawan mengatakan, pihaknya telah menelusuri informasi mengenai tarif tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Penelusuran dilakukan dengan menerjunkan Unit Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi.
Menurut Vena, tarif untuk kegiatan pembuatan konten profesional telah tercantum dalam ketentuan yang berlaku di lokasi tersebut. Aturan itu juga disebut telah diterapkan sejak 2020 berdasarkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pentarifan kegiatan komersial.
"Karena kalau tidak berdasar kan pungli, ternyata ada dasarnya. Termasuk untuk pre-wedding, segala macam itu semua tertera," ujar Vena dikutip Kompas.com
Ia menjelaskan, tarif khusus tersebut berlaku untuk sejumlah aktivitas yang menggunakan kawasan wisata sebagai bagian dari kegiatan komersial, termasuk pembuatan konten oleh vlogger maupun influencer serta sesi foto pre-wedding.
Vena menilai persoalan yang berkembang di media sosial lebih berkaitan dengan kurangnya informasi mengenai ketentuan tarif tersebut. Menurut dia, tidak seluruh pengunjung mengetahui adanya perbedaan tarif antara kunjungan wisata biasa dan aktivitas yang bersifat komersial.
"Cuma memang mungkin tidak semua masyarakat tahu. Ini hanya masalah komunikasi saja. Orang mungkin tidak menyangka kalau di situ ada tarifnya," katanya.
Rumah Pengabdi Setan sendiri memanfaatkan bekas lokasi pengambilan gambar film yang kemudian berkembang menjadi salah satu tujuan wisata di kawasan Pangalengan. Pengelolaan kawasan dilakukan oleh koperasi melalui kerja sama dengan pemilik lahan.
Vena mengatakan, lahan tersebut merupakan aset PTPN yang dikerjasamakan dengan pihak koperasi melalui nota kesepahaman (MoU). Dalam pengelolaannya, koperasi memiliki tanggung jawab terhadap operasional dan perawatan kawasan.
Menurutnya, aktivitas pembuatan konten yang menggunakan lokasi sebagai objek utama dapat dikategorikan berbeda dengan kunjungan wisata biasa karena memiliki nilai komersial bagi pembuat konten.
Ia menambahkan, pemerintah tidak berada pada posisi untuk memihak pengelola maupun wisatawan. Pemerintah Kecamatan Pangalengan lebih menekankan pentingnya transparansi informasi sehingga pengunjung memahami ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan lokasi untuk kegiatan komersial.
"Pemerintah ada di tengah-tengah, tidak ada keberpihakan ke siapa pun. Namun, tugas kami memberikan penjelasan dan informasi yang jernih kepada masyarakat," kata Vena.
Kasus tarif vlog tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah wisatawan asal Malaysia mengunggah pengalaman dikenai biaya Rp600.000 ketika membuat konten di Rumah Pengabdi Setan. Unggahan itu kemudian memicu perdebatan mengenai kewajaran tarif dan dugaan pungutan liar.
Adanya penjelasan pemerintah kecamatan, persoalan tersebut kini diarahkan pada pentingnya keterbukaan mengenai tarif, jenis aktivitas yang dikenakan biaya, serta ketentuan bagi pengunjung yang hendak melakukan kegiatan komersial di kawasan wisata.
