Tax Amnesty : Tolong Laporkan Data Harta Anda!

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengingatkan kembali para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Apr 20, 2022 15:57 · 3 tahun lalu
 113
Tax Amnesty : Tolong Laporkan Data Harta Anda!

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengingatkan kembali para wajib pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Pasalnya, masa berlangsung program hanya sampai Juni 2022. Setelah masa itu, WP yang belum melaporkan harta akan mendapat sanksi berupa denda maupun sanksi pidana jika  terbukti merugikan penerimaan negara.

"Tolong dilaporkan mumpung ada PPS. Kalau sudah, ya diabaikan saja,” ujar Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Makassar, Selasa (19/4/202).

Mengutip Kompas.com, adapun besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300 persen.

Denda 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Sementara itu, sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan. Kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan," beber Suryo.