Tiga Karya Seni dan Budaya Sumedang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Feb 19, 2022 17:01 · 3 tahun lalu
 365
Tiga Karya Seni dan Budaya Sumedang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Seni Bangreng Sumedang

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- 

Perlindungan Budaya daerah di Jabar yang saat ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, kian menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu salah satunya sudah nampak di Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil kreasi seni dan budaya asal Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda di tahun 2022 ini.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman, mengatakan dari laporan yang diterima, di tahun 2022, ini Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan 37 warisan budaya tak benda. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya dari Kabupaten Sumedang.

"Ketiga karya seni dan budaya dari Kabupaten Sumedang yang ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda antara lain Seni Bangreng, Bedog Cikeruh dan Cikeruhan,"kata Heri dalam keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022)

Menurutnya, dengan penetapan warisan budaya tak benda ini, untuk di Kabupaten Sumedang , semangat pemerintah untuk memberikan perlindungan pada seni dan budaya dari kepunahan masih nampak.

"Bagi Pemerintah Provinsi Jabar, penetapan warisan budaya tak benda ini harus dioptimalkan dengan upaya pembinaan,"ujarnya

Pembinaan, yang bisa dilakukan untuk Seni Bangreng dan Cikeruhan, kesenian ini harus intens dihidupkan.

Kedua jenis kesenian ini, perlu berkala ditampilkan dalam even di  kegiatan publik, misalnya ditampilkan dalam even gebyar pariwisata di beberapa objek wisata.

Sementara untuk Bedog Cikeruh para pengrajin difasilitasi pemasarannya. Ia menuturkan, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan pelaku seni dan budaya terlebih dalam masa pandemi seperti sekarang ini , waktu pentas seni bagi mereka ada dalam kondisi Terbatas.

"Bagi pelaku seni, sudah sepantasnya ada bantuan sosial, yang bisa dialokasikan baik dari APBD Provinsi maupun pemerintah pusat,"tegasnya

Heri menambahkan, pelestarian seni dan budaya harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan pola pembinaan dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman.

"Salah satu hal yang mesti ada,  promosi ketiga produk seni dan budaya ini harus dilakukan juga dengan pemanfaatan teknologi digital,"pungkasnya