Tol Cisumdawu Bisa Digunakan untuk Arus Balik Lebaran Mulai Besok

Apr 23, 2023 10:00 · 2 tahun lalu
 152
Tol Cisumdawu Bisa Digunakan untuk Arus Balik Lebaran Mulai Besok
Tol Cisumdawu PUPR

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi 4, 5, dan 6 dari Cimalaka sampai ke Dawuan kembali akan beroperasi fungsional pada arus balik Lebaran 2023. Meski demikian, tol ini akan beroperasi terbatas dari pagi hingga sore pukul 15.00 WIB.

"Pemberlakukan arus balik 24 April - 1 Mei 2023 pukul 06.00 - 15.00 WIB dan diberlakukan satu arah," ungkap PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) seperti dikutip dari media sosial perusahaan, Minggu (23/4/2023).

Adapun rute Tol Cisumdawu yang beroperasi fungsional yaitu pada seksi 6 Ujung Jaya - Dawuan termasuk Junction Dawuan (6 km), seksi 5 Legok - Ujungjaya (14,9 km) dan seksi 4 Cimalaka - Legok (8,2 km). Nantinya pemudik akan masuk ke ruas Tol Cisumdawu yang sudah beroperasi komersial yaitu seksi 3 Sumedang - Cimalaka (4,05 km), seksi 2 Pamulihan - Sumedang (17,05 km), dan seksi 1 Cileunyi - Pamulihan (11,45 km).

"Pemberlakuan jalur fungsional hanya untuk kendaraan kecil dengan batas ketinggian 2,1 meter satu jalur satu arah," imbuh CKJT.

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono mengingatkan pemudik yang melewati Tol Cisumdawu yang beroperasi darurat saat arus balik agar tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

"Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 - 60 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus," ungkap Triono kepada CNBC Indonesia.

Penyebab pemerintah membatasi kecepatan terkait dengan keamanan. Jika kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi, maka ada potensi bahaya yang timbul, pasalnya ada dampak besar yang bisa merembet pengemudi jalan lainnya.

"Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang," sebut Triono.

Selain itu, kendaraan juga dilarang berhenti di sepanjang jalur fungsional kecuali di lokasi istirahat sementara. Untuk menghindari penumpukan kendaraan, waktu istirahat maksimal 15 menit setiap kendaraan. Adapun lokasi tempat istirahat sementara di KM 194+400.