Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Kok Bisa?

Pembelian sepatu seharga Rp 10,3 juta berujung harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta viral di media sosial. Keluhan salah satu pengguna TikTok itu pun ditanggapi Bea Cukai.

Apr 24, 2024 20:00 · 6 bulan lalu
 51
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Kok Bisa?
Ilustrasi

INFOBAIK I JAKARTA,- Pembelian sepatu seharga Rp 10,3 juta berujung harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta viral di media sosial. Keluhan salah satu pengguna TikTok itu pun ditanggapi Bea Cukai.

Melansir detikFinance, Selasa (23/4/2024), tanggapan terkait bea masuk Rp 31,8 juta itu disampaikan melalui akun X Bea Cukai @beacukaiRI.

Bea Cukai awalnya menjelaskan bahwa pemilik sepatu menggunakan perusahaan jasa kirim DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736.

Informasi dari jasa kiriman tersebut kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pebean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.

"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," demikian bunyi pasal yang dimaksud.

Selanjutnya, Bea Cukai merincikan alasan biaya yang dibayar Rp 31.800.000. Selain pajak yang harus dibayar, ternyata pengiriman sepatu tersebut juga dikenakan sanksi administrasi.

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000. Kemudian ada sanksi administrasi Rp 24.736.000, sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," lanjutnya.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkasnya.

Tanggapan Bea Cukai itu merespons curhatan seorang pengguna TikTok. Dalam unggahan tersebut, dia mempertanyakan dasar Bea Cukai menentukan pajak untuk sepatu yang dibelinya di luar negeri.

"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," katanya dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/4).

Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," tambahnya.