Wagros Klarifikasi Soal Status Tergugat Salah Alamat

Feb 21, 2023 18:06 · 2 tahun lalu
 210
Wagros Klarifikasi Soal Status Tergugat Salah Alamat
Wagros

INFOBAIK.ID I BANDUNG, - Status Tergugat I pada Oky Adi Putra, Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media, sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

"Status Tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F. Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi," kata Oky Adi Putra kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/2/2023)

"Dikarenakan sudah terpublish di media massa, kami berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan kami sesuai amanat UU Nomer 40 tahun 1999, pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi,"sambungnya

Oky menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan  PT. Sabil Huda Utama (SHU) dimulai sejak 16 Oktober 2020, dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan Notaris

"Wagros sudah menjadi VENDOR RESMI PT. SHU sebagai SUPPLIER Beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU," katanya

Berdasarkan perjanjian kerjasama  tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021 Wagros telah menjual beras kepada PT. Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp. 139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

"PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya Hubungan kerja sama tersebut sangat baik dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak," jelasnya

Menurutnya, dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp 139.911.000.000 tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.

"Jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F. Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi dipaksakan dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum," tegasnya

Sebelumnya, kata Oky, pada 14 April 2021 dibuatlah Perjanjian Kerja Sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk project kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp. 40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas dasar perjanjian kerjasama tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut.

Namun PT. SHU BELUM memberikan 100% dari DP yang disepakati. Selanjutnya PT. SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.

"Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai Rp 5.885.242.300,- dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order tersebut sesuai dengan lampiran diatas,"ujarnya

Oky menjelaskan berdasarkan analisa dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahannya diantaranya apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama)? 

Gugatan tersebut mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya, padahal dalam hal ini tergugat 2,3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku ex Direktur, Yudha Bramanti selaku Ex Komisaris, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.

"Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak ? karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat, namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini,"ungkapnya


Oky menilai bahwa dalil dalam hal ini PT SHU menganggap perjanjian ini fiktif, namun dalam hal ini pihak PT SHU justru menggugat atas kerugian bisnis beras.
"Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa perjanjian kerjasama ini tidak fiktif. Bukti PO dan surat jalan ada pada bagian administrasi Wagros." imbuhnya

Sementara itu, akibat isu dan berita yang muncul atas kejadian ini PT Wagros Digital Indonesia telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis, sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.

Diantaranya peluang dan project yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis.

Dia menambahkan kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan Tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp 142.917.500.000 (seratus empat puluh dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang timbul," kata Oky Adi Putra.

"Bahwa akibat pencemaran nama baik yg dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besar, oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT," pungkasnya