39 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Transportasi Umum, KAI Commuter Turun Tangan
Sebagai pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter sudah memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic), yaitu sistem CCTV.
INFOBAIK I BANDUNG,- Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat ada 39 kasus tindak pelecehan seksual sedangkan di tahun 2023 terjadi 41 kasus dan tahun 2022 sebanyak 32 kasus terjadi kepada penumpang kereta api perempuan.
“Untuk mengantisipasi meningkatnya perbuatan yg tidak terpuji tersebut, KAI Commuter melaksanakan kegiatan sosialiasi Setop Pelecehan Seksual di tranportasi publik khususnya commuter line,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus kepada wartawan di Bandung, Jumat (6/9/2024)
Joni mengatakan, sebagai pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter sudah memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic), yaitu sistem CCTV.
“Alat ini dapat mengidentifikasi melalui rekaman wajah pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya, yang telah diinput ke database pada sistem,” katanya
Joni menyebutkan dengan sistem ini, memungkinkan pencegahan pelaku tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line.
KAI Commuter juga terus berkomitmen dalam menangani kasus tindak pelecehan seksual ini.
Diharapkan dengan kampanye ini, seluruh pengguna Commuter Line dapat lebih peduli dalam pencegahan tindak pelecehan dan berani melapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di transportasi publik, khususnya Commuter Line.
“Agenda hari ini kami berharap memberikan impact, memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu. Kami juga mengajak agar korban mau melapor, supaya kita bisa mendetect pelakunya,” ujarnya
Joni menegaskan, jika pelaku tertangkap, datanya akan diambil, kemudian akan di black list, dan seumur hidup tidak bisa menggunakan KRL.
Sedangkan, korban tindak pelecehan bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter, atau bisa juga langsung ke petugas di tempat.
“Sebab, pada saat berikutnya ia masuk ke stasiun, sistem akan mendetect wajahnya, dan di pusat pengendali kami di KCI itu akan merah berbunyi. Kemudian petugas kita akan memberikan laporan ke petugas lapangan untuk mencegah yang bersangkutan naik kereta api. Apabila dia terlanjur naik, maka akan di tunggu di stasiun kedatangan,” jelasnya.
Joni mengungkapkan, hingga saat ini ada 200 orang yang sudah di black list, karena melakukan tindak kriminal, termasuk di dalamnya melakukan pelecehan seksual.
“Maka dari itu, kami berharap bahwa, jika ada yang merasa dirugikan akibat tindak pelecehan itu berani melapor. KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” pungkasnya
