83 Ribu Tiket Ludes Terjual, KAI Bandung Imbau Penumpang Waspadai Barang Bawaan
KAI Daop 2 Bandung mengingatkan penumpang agar mematuhi aturan barang bawaan selama libur panjang Iduladha 2026. Sejumlah barang dilarang masuk kabin kereta api.
INFOBAIK I BANDUNG,- Memasuki masa libur panjang Iduladha 2026, lonjakan penumpang kereta api mulai terlihat di berbagai stasiun wilayah Bandung. Di tengah tingginya antusiasme masyarakat bepergian menggunakan transportasi kereta api, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengeluarkan imbauan penting terkait aturan barang bawaan penumpang.
KAI mengingatkan bahwa tidak semua barang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. Bahkan, sejumlah barang tertentu dipastikan akan ditolak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan bahwa setiap pelanggan wajib memahami aturan bagasi yang berlaku sebelum naik kereta. Hal itu penting agar perjalanan tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu penumpang lain.
“Pelanggan diimbau memastikan barang bawaan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan,” ujar Kuswardojo, Kamis (28/5/2026).
KAI menetapkan barang bawaan pribadi yang diperbolehkan masuk ke kabin memiliki berat maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau berdimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter. Barang juga wajib ditempatkan di rak bagasi atau area yang telah disediakan.
Tak hanya soal ukuran dan berat, KAI juga menegaskan ada sejumlah barang yang sama sekali dilarang dibawa masuk ke dalam kereta api. Di antaranya binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, barang mudah terbakar atau meledak, papan selancar, hingga barang berbau menyengat yang bisa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Selain itu, petugas juga berhak menolak barang yang dinilai tidak pantas diangkut sebagai bagasi penumpang atau melanggar aturan perundang-undangan.
Lonjakan penumpang selama libur panjang Iduladha tahun ini menjadi salah satu alasan pengawasan diperketat. Hingga Kamis pagi, tercatat sebanyak 13.898 pelanggan berangkat menggunakan KA jarak jauh dari wilayah Daop 2 Bandung.
Sementara itu, total tiket yang telah terjual selama periode libur panjang 26 Mei hingga 1 Juni 2026 mencapai 83.705 tiket atau setara okupansi 81,9 persen dari total kapasitas 102.186 tempat duduk yang tersedia.
KAI juga mengingatkan penumpang agar tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan di stasiun maupun selama perjalanan berlangsung. Penumpang diminta memastikan barang bawaan tersimpan aman guna menghindari risiko tertinggal, tertukar, atau hilang.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif,”pungkasnya
