APINDO Jabar Sambut Baik Regulasi Penetapan Upah 2024 dari Pemerintah
INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menyambut baik
terbitnya PP No 51 Tahun 2023 tentang
perubahan atas PP No 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan.
Sebelumnya, PP No 51 Tahun 2023 tersebut telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada 10 November 2023
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan adanya Peraturan
Pemerintah ini diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum bagi dunia
usaha dan dapat menjadi panduan dalam
menetapkan upah.
"Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat,"kata Ning kepada wartawan di Bandung, Rabu (14/11/2023)
Menurutnya, dalam menetapkanupah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK), para pengusaha di Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 .
Adapun, Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga
variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan
ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan
mempertimbangkan tingkat penyerapan
tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.
"Dengan terbitnya peraturan tersebut
maka Saya mengucapkan selamat
bekerjauntuk seluruh Dewan Pengupahan
Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024,"ungkapnya
Ning berharap tahun ini penentuan
upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.
"Kami tentu sangat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik sehingga akan mampu menarik investor-investor baru,"jelasnya
Ning menambahkan Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan di Jawa Barat, dikarenakan Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus
bertambahnya angkatan kerja dari waktu
ke waktu.
"Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi
masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan,"pungkasnya