Cara Cek Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak Secara Online

Tabungan perumahan rakyat atau Tapera menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

May 30, 2024 10:00 · 5 bulan lalu
 34
Cara Cek Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak Secara Online
Cara Cek Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak Secara Online

INFOBAIK I BANDUNG,- Tabungan perumahan rakyat atau Tapera menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. 

Tidak sedikit yang menolak rencana pemerintah soal Tapera yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Kegaduhan soal Tapera itu muncul usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Merujuk Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Tapera adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Mengutip CNN Indonesia, Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Warga RI pun sebetulnya sudah bisa mengecek langsung apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan secara online.

Berikut cara melihat gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera bisa lewat situs BP Tapera di link berikut https://sitara.tapera.go.id/check.

Selanjutnya, masukan NIK atau nomor KTP ke dalam kolom dan klik "CEK KEPESERTAAN" untuk mengetahui apakah gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.

Untuk apa saja Tapera?

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan rumah meliputi;

a. Pembelian rumah milik baru

b. Pembangunan rumah

c. Perbaikan rumah.

Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;

a. Untuk membeli rumah pertama

b. Hanya diberikan 1 (satu) kali

c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Senin (27/5) mengatakan dana Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berakhir bila;

a. Telah pensiun bagi pekerja;

b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;

c. Peserta meninggal dunia

d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.