Apindo Jabar Tolak Kep Gub Soal Penyesuaian Upah Buruh 2023

Jan 5, 2023 21:15 · 4 tahun lalu
Apindo Jabar Tolak Kep Gub Soal Penyesuaian Upah Buruh 2023
Buruh /Kompasiana

INFOBAIK ID I BANDUNG,- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat mengaku kecewa dan menolak atas diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kep Gub) Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh 
dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah.

"Ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia,"tegas Ning kepada wartawan di Bandung, Rabu (4/1/2023) 

Ning kembali menegaskan penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah.

Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan. 

Sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua,  yaitu Wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. 

"Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan
kewenangan Gubernur,"tegasnya 

Ning mengungkapkan SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan Hukum Tetap. 

"Jadi, seharusnya Pak Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa,"ungkapnya 

SK Gubernur Jawa Barat tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan 
Perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi. Maka, secara hukum SK  tersebut inkonstitusional

Apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan  menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

Untuk itu, lanjut Ning, APINDO Jabar meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur  Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja /Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya,  SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang  sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat. 

"Kalau Gubernur tidak mencabutnya 
maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN,"tegasnya 

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, ia pun menghimbau perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segara menyusun Struktur dan Skala  upah dengan berpedoman pada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21. 

"Tentu dengan mengabaikan  SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut,"pungkasnya