Bareskrim Tetapkan Mantan Pejabat OJK sebagai Tersangka Baru Kasus PT DSI
Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat OJK berinisial FH sebagai tersangka baru kasus PT Dana Syariah Indonesia.
INFOBAIK I JAKARTA,- Mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH resmi menyandang status tersangka dalam pengembangan kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan FH setelah penyidik menemukan lima alat bukti yang sah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tim penyidik telah mengantongi keterangan saksi, pendapat ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik yang menguatkan keterlibatan FH dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan lima alat bukti yang sah, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu FH," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Penyidik menduga FH memegang peran penting dalam operasional dan pengembangan PT DSI. FH disebut sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan yang aktif terlibat dalam berbagai keputusan strategis.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga FH menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal. Ia diduga rutin mengikuti rapat pengembangan perusahaan dan ikut mencari calon pemodal agar menanamkan dana melalui platform PT DSI.
Bareskrim mengungkap FH mengetahui penggunaan proyek-proyek fiktif yang ditampilkan sebagai borrower existing untuk menarik minat masyarakat menempatkan dana investasi. Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Penyidik juga menduga FH mengetahui kampanye proyek fiktif yang diunggah melalui situs web dan aplikasi PT DSI guna meyakinkan para lender atau pemberi pinjaman agar terus menginvestasikan dananya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Sebelum terseret kasus PT DSI, FH memiliki rekam jejak panjang di industri jasa keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Bareskrim menegaskan penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia masih terus berjalan. Penyidik berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang demi memberikan kepastian hukum serta membuka peluang pemulihan kerugian para korban.
