Batas Akhir Lapor PPS 30 Juni 2022

Jun 30, 2022 20:17 · 2 tahun lalu
 157
Batas Akhir Lapor PPS 30 Juni 2022
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati

INFOBAIK.ID  I BANDUNG,- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB mencapai 12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 Triliun.

Seperti diketahui, Kamis 30 Juni 2022 adalah hari terakhir pelaporan PPS. Program DJP ini berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara  berdasarkan pada pengungkapan harta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS karena tidak ada perpanjangan kecuali kondisi kahar.

"Terimakasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada seluruh stake holder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam
memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat,” kata Erna kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/6/2022) sore

Erna mengimbau agar para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini.

"Kesempatan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,"ujarnya

Dia mengatakan untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. 

"Jika, ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke nomor 1500-008; layanan WA 081156-15008 atau melalui helpdesk unit vertikal kami,"ungkapnya

Erna kembali menjelaskan tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini.

Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

"Partisipasi masyarakat dalam mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari dari keikutsertaan peserta PPS menyumbang dua manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional,”pungkasnya