Gaji PNS ke-13 Cair 1 Juli

Jun 30, 2022 20:22 · 2 tahun lalu
 109
Gaji PNS ke-13 Cair 1 Juli
PNS /Tribunnews

INFOBAIK.ID I JAKARTA,– Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 cair 1 Juli 2022 untuk ASN,

ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk PNS, TNI, dan Polri bisa mendapatkan gaji ke-13 cair mulai 1 Juli 2022. 

Mengutip Semarangku.com, kepastian gaji ke-13 cair mulai 1 Juli 2022 disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Selasa, 28 Juni 2022. 

Menurutnya, pemberian gaji ke-13 cair merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunn di dalam menangani kasus pandemi melalui berbagai pekayanan masyarakat dan tugs-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya. 

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulian ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Sri Mulyani. 

Menkeu juga menuturkan bahwa komponen gaji ke-13 cair diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. 

Yang dimaksud tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan structural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. 

Selain itu juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bgi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD,” jelasnya. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa rincian anggaran yang telah disiapkan adalah Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI,dan Polri. Untuk ASN daerah anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiscal dari masinh-masing pemerintah daerah. 

Sedangkan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN). 
Dengan demikian, total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 35,5 triliun.