OJK Perketat Pengawasan, Kerugian Konsumen Rp82,96 Miliar Telah Diganti PUJK

OJK memperketat pengawasan pelaku usaha jasa keuangan. Hingga September 2026, 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen senilai Rp82,96 miliar.

Oct 6, 2026 09:00 · 10 jam lalu
OJK Perketat Pengawasan, Kerugian Konsumen Rp82,96 Miliar Telah Diganti PUJK
OJK Perketat Pengawasan, Kerugian Konsumen Rp82,96 Miliar Telah Diganti PUJK

INFOBAIK I JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) seiring tingginya aktivitas masyarakat di sektor keuangan.

Hingga September 2026, ratusan PUJK tercatat telah dikenai sanksi maupun diminta memenuhi kewajiban perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, pengawasan tidak hanya berujung pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong penyelesaian kerugian yang dialami konsumen.

"Selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026, terdapat 157 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September, Senin (5/10/2026).

BACA JUGA: Piutang Pembiayaan Tembus Rp514 Triliun, Modal Kerja Jadi Motor Pertumbuhan Industri

Data tersebut menunjukkan bahwa aspek perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama pengawasan industri jasa keuangan. OJK mencatat telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 14 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 permintaan merupakan pengaduan konsumen.

Puluhan PUJK Kena Denda

Di sisi lain, OJK juga memperkuat penegakan aturan terhadap PUJK yang dinilai melanggar ketentuan perilaku usaha.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar.

" Dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar," ujar Dicky.

Selain itu, dalam periode 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK serta enam instruksi tertulis kepada enam PUJK.

OJK juga mencatat 52 sanksi yang dikenakan kepada 44 PUJK dalam periode tersebut.

Pengaduan Jadi Indikator Pengawasan

Tingginya jumlah pengaduan melalui APPK menjadi salah satu indikator penting bagi OJK dalam memantau perilaku industri jasa keuangan.

Pengawasan market conduct mencakup kegiatan usaha PUJK sekaligus pemenuhan ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Dengan mekanisme pengaduan tersebut, masyarakat memiliki jalur untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan.

Kombinasi antara pengenaan sanksi dan penggantian kerugian menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak berhenti pada aspek kepatuhan administratif. Penyelesaian persoalan yang berdampak langsung terhadap konsumen juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.