Piutang Pembiayaan Tembus Rp514 Triliun, Modal Kerja Jadi Motor Pertumbuhan Industri
OJK mencatat piutang pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 1,68% yoy, ditopang kenaikan pembiayaan modal kerja 5,4%.
INFOBAIK I JAKARTA, – Industri perusahaan pembiayaan masih mencatat pertumbuhan di tengah dinamika sektor keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun hingga Agustus 2026, dengan pembiayaan modal kerja menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan tumbuh 1,68% secara tahunan (year on year/yoy) pada Agustus 2026.
“Piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, tumbuh sebesar 1,68% year-on-year (yoy) pada Agustus 2026, menjadi Rp514,08 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September, Senin (5/10/2026).
BACA JUGA: OJK Dorong Perbankan Perluas Pembiayaan Peternakan Jabar
Dari struktur pertumbuhannya, pembiayaan modal kerja mencatat kenaikan 5,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan perusahaan pembiayaan tidak hanya menopang kebutuhan konsumsi, tetapi juga berperan dalam menyediakan akses pendanaan untuk aktivitas usaha.
Pertumbuhan tersebut menjadi indikator bahwa kebutuhan pembiayaan produktif masih memiliki ruang di tengah perkembangan aktivitas ekonomi. Bagi pelaku usaha, pembiayaan modal kerja dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional maupun menjaga arus kas bisnis.
Di sisi lain, pertumbuhan pembiayaan tetap diikuti dengan pengawasan terhadap kualitas aset. OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross berada di level 3,04%, sedangkan NPF net tercatat 0,83%.
Menurut Agusman, profil risiko industri perusahaan pembiayaan masih terjaga. Kedua rasio tersebut juga masih berada di bawah batas maksimum NPF sebesar 5% yang ditetapkan regulator.
Kondisi permodalan industri turut menunjukkan ruang yang masih cukup lebar. Hingga Agustus 2026, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,04 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan OJK.
Dengan pertumbuhan piutang yang masih positif, kualitas pembiayaan yang terjaga, serta tingkat gearing ratio yang relatif rendah, industri perusahaan pembiayaan memiliki ruang untuk terus mendukung kebutuhan pendanaan sektor usaha.
Namun, peningkatan pembiayaan juga perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang prudent agar ekspansi penyaluran dana tidak diikuti kenaikan pembiayaan bermasalah secara signifikan.
