Jadwal SIM Keliling Bandung 5-10 Oktober 2026, Dua Bus Layani Perpanjangan SIM
Jadwal SIM Keliling Bandung 5-10 Oktober 2026 tersedia melalui dua bus di sejumlah lokasi. Simak jadwal, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
INFOBAIK I BANDUNG,- Masyarakat Kota Bandung yang perlu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang beroperasi di sejumlah lokasi sepanjang 5-10 Oktober 2026.
Layanan tersebut disediakan melalui dua unit bus yang berpindah lokasi setiap hari. SIM Keliling ditujukan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Perpindahan lokasi layanan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan administrasi kepolisian dari titik yang relatif mudah dijangkau.
Untuk Bus 1, layanan pada Senin, 5 Oktober 2026, berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung. Selanjutnya, Selasa, 6 Oktober, layanan berpindah ke BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana No. 04.
Pada Rabu, 7 Oktober, Bus 1 melayani masyarakat di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Layanan kemudian berlanjut di The Kings, Jalan Kepatihan pada Kamis, 8 Oktober.
Pada Jumat, 9 Oktober, Bus 1 berada di MCD, Jalan Soekarno Hatta No. 610, sedangkan Sabtu, 10 Oktober, layanan tersedia di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590.
Sementara itu, Bus 2 pada Senin, 5 Oktober, beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur. Selasa, 6 Oktober, layanan tersedia di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.
Pada Rabu, 7 Oktober, Bus 2 berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526. Layanan kemudian kembali ke Pasar Modern Batununggal pada Kamis, 8 Oktober.
Untuk Jumat, 9 Oktober, Bus 2 melayani masyarakat di BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149. Sementara pada Sabtu, 10 Oktober, layanan tersedia di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.
Jam Pelayanan dan Persyaratan
Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Bandung dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai seluruh proses penerbitan SIM selesai.
Masyarakat disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Persyaratan yang perlu dibawa antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
Pemohon juga perlu membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan tersebut tidak digunakan untuk penerbitan SIM baru.
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme perpanjangan di layanan SIM Keliling.
Pemohon dengan SIM yang telah habis masa berlaku perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Alternatif Gerai SIM
Selain SIM Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung untuk layanan perpanjangan SIM.
Lokasi tersebut antara lain d'Botanica lantai LG-OE-01, Jalan Dr Djunjunan No. 143-149, Pajajaran; Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34; serta Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Dengan mengetahui jadwal dan lokasi layanan sejak awal, masyarakat dapat menyesuaikan titik pelayanan sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Jadwal dan lokasi layanan tetap perlu diperiksa kembali sebelum keberangkatan karena dapat berubah mengikuti kondisi dan kebijakan operasional.
