Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Data Center AI Jatiluhur, Pembangunan Tunggu AMDAL

Pemprov Jabar memperketat pengawasan proyek data center AI BDx di Jatiluhur, Purwakarta, dan memastikan pembangunan menunggu penyelesaian AMDAL.

Oct 1, 2026 16:00 · 5 hari lalu
Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Data Center AI Jatiluhur, Pembangunan Tunggu AMDAL
Pemprov Jabar Perketat Pengawasan Data Center AI Jatiluhur, Pembangunan Tunggu AMDAL/ Istimewa

INFOBAIK I BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak kembali berjalan sebelum persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) diselesaikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, pengawasan di lokasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersama unsur kecamatan.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan penghentian sementara pembangunan proyek data center AI di kawasan Jatiluhur.

"Saya dapat informasi hari ini, rekan-rekan dari Satpol PP Kabupaten Purwakarta dan unsur kecamatan atas arahan dari Pemdanya mengawasi itu, memastikan bahwa tidak ada kegiatan," ujar Adi, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Soroti Kebutuhan Air Pusat Data AI BDx Rp3,5 Triliun di Jatiluhur

Adi menjelaskan, teknis pengawasan di lapangan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Purwakarta. Namun, prinsip yang harus dipastikan adalah tidak adanya aktivitas pembangunan sebelum proses AMDAL rampung.

"Itu teknisnya, mungkin rekan-rekan dari Satpol PP Purwakarta punya tindakan-tindakan sendiri, tapi yang pasti mereka memastikan bahwa harus ada penghentian dulu sebelum AMDAL-nya selesai," katanya.

AMDAL Berada di Kewenangan Pemkab Purwakarta

Dari sisi perizinan lingkungan, Adi menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan AMDAL proyek tersebut. Proses tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

"Jadi, enggak ke provinsi, jadi provinsi sebetulnya tidak ada kewenangan dalam penerbitan izin AMDAL tersebut," tutur Adi.

Ia juga menegaskan Pemprov Jawa Barat tidak terlibat langsung dalam investasi pembangunan pusat data tersebut. Peran pemerintah provinsi lebih pada supervisi dan koordinasi setelah muncul aduan serta keresahan masyarakat mengenai proyek tersebut.

"Jadi, ya perannya sebetulnya kemarin yang sudah dilakukan oleh Kang Dedi Mulyadi hanya melaksanakan supervisi ya atas aduan atau ada keresahan warga," ucapnya.

Pemprov Jabar, lanjut Adi, juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota memastikan pelayanan investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, perannya kami mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota agar semua layanan investasinya terselenggara dengan baik, dan sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya.

Proyek Berkapasitas hingga 640 MW

Penghentian sementara pembangunan sebelumnya dilakukan setelah Pemprov Jabar menyoroti belum terselesaikannya sejumlah persyaratan proyek. Pemerintah daerah juga meminta agar aspek lingkungan dan kebutuhan sumber daya proyek dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi Pemprov Jabar, proyek pusat data AI tersebut berdiri di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan dirancang memiliki kapasitas daya listrik hingga 640 megawatt (MW). Pembangunan disebut mulai dilakukan sejak 22 September 2026. 

Salah satu perhatian pemerintah adalah dampak proyek terhadap penggunaan air Waduk Jatiluhur, terutama agar kebutuhan pusat data tidak mengganggu pemanfaatan air untuk masyarakat dan sektor pertanian. Pemprov Jabar sebelumnya juga menyampaikan bahwa kebutuhan air proyek akan dialokasikan secara bertahap melalui skema kerja sama dengan penyedia air. 

Dengan adanya pengawasan di lapangan, pemerintah daerah kini memastikan tahapan pembangunan berjalan sejalan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan dan perizinan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar investasi pusat data berskala besar tetap memenuhi ketentuan sebelum memasuki tahap pembangunan berikutnya.